Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 7.363 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PSU akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, tepatnya di 18 tempat pemungutan suara (TPS), pada hari ini, Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, KPU Sumbar telah menerima surat suara untuk PSU dan sudah didistribusikan ke 12 kabupaten/kota yang melaksanakan PSU tersebut.
“Kemudian ada 7.363 kelebihan dan sisa surat suara yang tidak digunakan serta ada yang rusak sehingga dimusnahkan,” katanya.
Dijelaskannya, hal itu sudah menjadi ketentuan. PSU hanya dilakukan satu kali dan surat suara yang sisa dari surat suara PSU dimusnahkan. Sebab ini adalah untuk transparansi proses yang dilakukan, sehingga tidak dicurigai surat suara PSU disalahgunakan.
Dikatakannya, surat suara sebagai logistik utama yang sebelumnya surat suara PSU ditempatkan di KPU Sumbar, sesuai kebutuhan sudah distribusikan ke kabupaten dan kota. Sementara kelebihannya telah dimusnahkan.
“Kemudian, kesiapan logistik lainnya dan kesiapan TPS disiapkan serta KPPS, dan persiapkan-persiapan lainnya, seperti berkoordinasi dengan stakeholder terkait tentang PSU tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, terkait pemberitahuan kepada pemilih oleh KPPS untuk datang ke TPS pada 24 Februari 2024 untuk melaksanakan PSU di TPS yang menggelar PSU.
“Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan Bawaslu, pihak keamanan dan kesiapan dari KPPS di TPS,” jelasnya.
Surya Efitrimen merincikan, sebanyak 7.363 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Anggota DPD sebanyak 6 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 1 sebanyak 218 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 2 sebanyak 37 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 1 sebanyak 739 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 2 sebanyak 791 lembar.
Kemudian, surat suara Anggota DPRD Sumbar 3 sebanyak 1.010 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 4 sebanyak 554 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 5 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 6 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 7 sebanyak 1.002 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 8 sebanyak 1.004 lembar.
Penyebab PSU di 18 TPS tersebut bervariasi. Mayoritas masalahnya pemilih tanpa surat pindah memilih namun ikut serta mencoblos. Artinya, pemilih ini tidak terdata dalam pemilih tetap (DPT), data pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).
Adapun 18 TPS yang direkomendasikan untuk PSU terdapat di Tanah Datar 2 TPS, di antaranya TPS 12 Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru karena pemilih DPK ber KTP Padang, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), dan TPS 27 Baringin, Kecamatan Limo Kaum karena pemilih DPK KTP Padang (2 orang), DPK Langkat dengan jenis pemilihan PPWP dan DPR RI.
Kemudian, Agam dengan 1 TPS di TPS 8 Manggopoh, Lubuk Basung dengan adanya pemilih KTP Bekasi dengan jenis pemilihan PPWP, DPR RI, dan DPD RI. Lima Puluh Kota di 2 TPS di TPS 11 Mungka, Kecamatan Mungka, ada 4 orang KTP luar memilih PPWP, dan TPS 6 Kubang, Kecamatan Guguak, dua orang ber KTP Bogor yang dimasukkan ke DPK namun surat suara yang diberikan hanya PPWP.
Pasaman, ada 1 TPS di TPS 14 Padang Gelugur, ada 2 warga Kecamatan Simpati melakukan pemilihan di salah satu TPS 14 Nepolen Nagari Padang Gelugur dan yang bersangkutan tidak terdaftar (DPT) di tempat tersebut, dengan jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi. Solok Selatan, ada 1 TPS di TPS 8 Bomas Koto Baru, Sungai Pagu, ada 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD, sementara pada pemilihan lain dilayani.
Pasaman Barat ada 1 TPS di TPS 8 Lingkua Aua, ada 1 pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asli beda dapil. Kemudian, Kota Padang ada 4 TPS, di TPS 25 Pengambiran Ampalu dan TPS 22 Anduring ada pemilih KTP luar padang, lalu TPS 14 Kampung Olo, dan TPS 13 Kampung Lapai, Nanggalo, adanya pemilih DPTb seharusnya dapat 2 surat suara namun diberikan 5 surat suara dan masalah pemilih tidak terdaftar dan KTP luar padang diberikan 2 surat suara.
Kota Padang Panjang ada 1 TPS di TPS 7 Pasar Usang, Padang Panjang Barat ada pemilih ber KTP Pasbar mendapatkan surat suara PPWP sementara tidak terdaftar dalam DPTb maupun DPK. Kota Payakumbuh, ada 1 TPS di TPS 1 Padang Sikabu, Lamposi Tigo Nagari ada pemilih ber KTP luar memaksa untuk memilih setelah memilih membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu.
Kota Pariaman, ada 1 TPS di TPS 3 Nareh Hilia, Pariaman Utara ber KTP Bekasi. Selanjutnya, Padang Pariaman dengan 1 TPS di TPS 2 Pauh Kambar, Nan Sabaris, Bukittinggi dengan TPS 1 dan TPS 3 Belakang Balok, Aur Birugo Tigo Baleh. (Bul)