InfoSumbar.net – Status hukum Asmar Yunus pensiunan polisi yang dilaporkan terkait perusakan baliho salah satu paslon di Pilkada Padang Pariaman beberapa waktu lalu masih berstatus saksi di Gakkumdu.
Kuasa hukum terlapor, Zulbahri menyampaikan, hingga saat ini status kliennya belum menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh kubu JKA – Rahmad dalam tindak pidana pemilihan seperti yang dilaporkan.
“Kemarin sudah diperiksa di Gakkumdu dengan statusnya sebagai saksi,” ujar Zulbahri di Padang Pariaman, Senin (28/10/2024) malam.
Dikatakannya, pihaknya akan kooperatif dan menanti proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu Zulbahri mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait kasus ini.
Sebagaimana yang diatur dalam UU, dalam menyelesaikan permasalahan dugaan tindak pidana pemilihan, Gakkumdu memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut apakah telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kita menanti saja, kan prosesnya masih berjalan. Jumat depan kan 14 hari. Kita tunggu di pengadilan,” ujar dia.
Meski demikian, Zulbahri menyatakan pihaknya tidak mau berandai andai dengan status kliennya yang bisa saja berubah menjadi tersangka dalam perkara ini.
Namun dirinya memastikan pihaknya akan siap bilamana prosesnya akan berlanjut hingga pengadilan.
“Kita tidak mau berandai andai, namun kita akan fight hadapi,” tambah dia.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Calon Bupati Padang Pariaman, Jhon Kenedi Aziz – Rahmad Hidayat melaporkan perusakan Baliho yang dilakukan oleh seorang yang diduga sebagai salah satu Tim Sukses pasangan calon lain.
Ketua tim Hukum pasangan Pasangan Calon Calon Bupati Padang Pariaman, Jhon Kenedy Aziz, Fauzan Chaniago menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan pelaku yang sebelumnya ditangkap warga sekitar karena melakukan perusakan APK.
“Ya, hari ini kita resmi melaporkan seorang pelaku yang melakukan perusakan baliho di Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris,” tuturnya di Kantor Panwascam Nan Sabaris, Senin (14/10/2024).
Fauzan menyatakan, pelaku yang dilaporkan merupakan seorang Purnawirawan Polri yang diketahui berdasarkan pengakuannya saat ditangkap warga.
Dikatakannya, aksi Purnawirawan tersebut sempat membuat masyarakat sekitar marah, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek setempat.
“Pelaku AY sudah diamankan ke Polsek Nan Sabaris untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” ujar dia.
Pihaknya meminta kepada penegak hukum dan penyelenggara Pemilu dapat melakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang belaku.
“Kita berharap kejadian ini dapat menjadi efek jera,” tegas dia.
(*)