InfoSumbar.net – Tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS), Indra Septiarman (IS)atau In Drgaon kembali ditetapkan sebagai tersangka.
IS ditetapakan bersama MJ dan HR terkait kasus pencurian mesin air di SMP 1 Kayu Tanam pada 5 September lalu.
“Ya ketiga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian,” tutur Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir dalam kompresi pers di Polsek Sicincin, Rabu (23/10/2014).
“Dari hasil pemeriksaan pelaku audah melakukan 4 kali pencurian mesin air,” ujarnya juga.
Dikatakan Faisol, atas perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
IS sebelumnya sudah mendekam dalam penjara akibat perbuataannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Nagari Guguak Kecamatan 2*11 Kayu Tanam beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya tersebut IS sudah ditetapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(*)