InfoSumbar.net – Kesalahan pola asuh orang tua menjadi faktor utama maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman, Fatmiyeti Kahar menyebutkan, kasus yang menimpa anak dan perempuan di wilayah ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dan hal tersebut disebabkan berbagai faktor yang melatarbelakanginya.
Fatmiyeti yang akrab disapa Teta ini menjelaskan, faktor utama yang menyebakan kejadian miris ini kembali terulang dan semakin meningkat adalah kesalahan dari pola asuh orang tua korban.
Dari kasus yang pihaknya dampingi, pada umumnya pelaku maupun korban yang masih di bawah umur ini terjerat kasus kekerasan seksual tersebut dikarenakan tidak mendapatkan perhatian yang serius dari orang tuanya di rumah.
“Anak anak ini pada umumnya tidak mendapatkan perhatian yang semestinya dari orang tuanya di rumah,” ujarnya kepada InfoSumbar.net.
Orang tua pelaku maupun korban tidak terlalu peduli dengan perkembangan anaknya, sehingga anak tidak terkontrol dalam pergaulan, dan hal tersebut menjadi awal anak salah pergaulan hingga terjerumus kedalam perbuatan yang tidak sewajarnya.
“Pada umumnya alasan orang tua karena pekerjaan, dan ayah lebih cenderung menghabiskan waktu malamnya duduk duduk di warung ketimbang berkumpul bersama keluarga dan anak,” sebut Teta.
Dengan demikian, anak lebih leluasa untuk keluar rumah dan bergaul, disamping itu kebebasan dalam mengakses gadget juga menjadi salah satu faktornya anak tersebut terpapar pengetahuan negatif soal tingkah laku dan perbuatan.
Dia mengingatkan perlu peran bersama dalam mengatasi realitas sosial yang membuat miris ini. Orang tua tetap menjadi kunci utama di samping lingkungan keluarga dan tempat tinggal anak tersebut.
Peran pemerintah pun harus hadir untuk mengatasi fenomena ini. Sehingga anak mendapatkan perlakuan dan kontrol yang selayaknya hingga kejadian kejadian terkait kekerasan seksual anak dan perempuan ini dapat diminimalisir.
Sebelumnya, Rumah perlindungan sosial anak (RPSA) Pariaman yamg berada di Desa Cubadak Air, Kecamatan Pariaman Utara tercatat mendampingi 53 kasus anak dan perempuan di Kota Pariaman dan 55 kasus anak dan perempuan di Kabupaten Padang Pariaman sepanjang Januari-November 2024.
Untuk Kota Pariaman terdapat 41 kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan pelaku rentang usia berbeda mulai usia anak hingga dewasa. Menurut data yang dihimpun, sejumlah kasus ini didominasi oleh kasus persetubuhan.
“Korbannya rata-rata anak di bawah umur dengan usia di bawah 18 tahun dengan pelaku orang dewasa dan ada yang masih usia anak. Kebanyakan dari pelaku merupakan orang terdekat korban,” papar Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar.
Ia menyebut, angka kasus khususnya untuk Kota Pariaman meningkat sekitar 80 persen dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, peningkatan jumlah tersebut dilatar belakangi oleh sejumlah faktor.
(*)