InfoSumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyebut bahwa pihaknya hanyalah pihak yang memfasilitasi dalam pelaksanaan debat calon kepala daerah.
Dikatakannya, lokasi dan waktu debat dilaksanakan sepenuhnya diambil berdasarkan hasil kesepakatan para peserta Pilkada.
“Tanggal dan tempat debat diambil berdasarkan rakor bersama paslon, LO dan partai politik. KPU hanya memfasilitasi,” tutur Komisioner KPU Padang Pariaman Roza Mendes diruang kerjanya.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil sudah sesuai dengan mekanisne dan aturan yang ada.
“Dalam penetapan waktu dan tempat debat itu diatur dalam PKPU no 13 dan keputusan KPU,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait tuntutan mahasiswa yang menggelar Demontrasi di depan Kantor KPU Padang Pariaman, Kamis (14/11/2024).
Dia mengilustrasikan bagaimana mekanisme dalam mengambil keputusan soal lokasi, waktu dan tempat debat pasca debat pertama yang digelar pada 9 November lalu. Yang mana pada saat itu sudah dirapatkan dengan paslon dan LO nya namun hingga saat ini belum mencapai titik final dalam mengambil keputusan meski sudah dibuat berita acaranya.
“Itu sudah ada berita acaranya dibuat bahwasanya debat kedua akan dilaksanakan tanggal 21 di Padang. Namun salah satu paslon menyatakan ini dilaksanakan di Padang Pariaman. Sehingga ini belum putus, bisa jadi diubah lagi tanggal dan tempatnya.
Ditempat terpisah, belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pariaman (Gempar) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bertindak netral dan independen dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Padang Pariaman.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor KPU Padang Pariaman, mahasiswa menyampaikan pihaknya menyayangkan KPU yang tidak mengakomodir masyarakat dalam menyaksikan debat pertama.
Mereka menuntut seharusnya KPU sebagai penyelenggara dapat memberikan fasiltas maupun akses agar masyarakat dapat melihat debat calon kepala daerah itu berlangsung.
“Kita perlu tau apa yang diutarakan calon kepala daerah itu dalam debat. KPU harusnya memberikan fasiltas ke masyarakat yang datang ke lokasi seperti memasang layar lebar diluar ruangan debat sehingga masyarakat bisa melihat dan mendengar gagagasan yang disampaikan oleh calon kepala daerah saat itu,” tutur Korlap aksi, Rahman.