Infosumbar.net – Buntut pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang di Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) pada hari Selasa, (9/5/2022) lalu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan wartawan dan organisasi media yang mengecam peristiwa tersebut sebagai tindakan yang merusak kebebasan pers.
Dukungan juga datang dari wartawan foto Harian Posmetro Padang, Ermansyah yang jadi korban kekerasan wartawan tahun 2005 silam. Sesuai dengan catatan dan pengalaman sejumlah jurnalis, Ermansyah yang karib disapa Man Bra itu jadi korban kekerasan bersama wartawan tulis Posmetro Padang, Dasman Boy saat menjalankan tugas liputan. Mereka berdua, bahkan sempat mendapat perawatan di RSUP M Djamil Padang.
Dari sejumlah sumber dan catatan yang dikumpulkan infosumbar, Ermansyah bersama Dasman Boy mendapatkan intidimasi saat melakukan liputan dari oknum Anggota TNI AD. Mereka saat itu melakukan liputan bersama rekannya sesama wartawan Posmetro, Dasman Boy di gudang kayu yang berada di di Bungus Teluk Kabung Padang, Jumat (14/10/2005).
Gudang kayu tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal dan mendapatkan perlindungan dari seorang anggota TNI. Selain diintimidasi kedua wartawan senior itu juga dipukuli oleh sedikitnya enam orang karyawan gudang kayu itu. Pemukulan itu mengakibatkan tulang rusuk Ermansyah sebelah kanan bergeser dan muka Dasman Boy bengkak
Ermansyah yang sempat mendapatkan intimidasi saat melakukan kerja-kerja pers itu memberikan dukungan penuh terhadap aksi-aksi yang dilakukan sejumlah pihak yang merendahkan kebebesan untuk memperoleh informasi. Ia menyebut tindakan pelarangan wartawan merupakan tindakan yang sangat tidak demokratis dan merusak citra kebebasan pers.
Buah dari tindak kekerasan tersebut, elemen pers Sumbar, terutama di Padang spontan bergerak memberikan dukungan. Makorem 032 Wirabraja Padang jadi sasaran aksi massa yang berlangsung damai. Mereka meminta pimpinan Korem saat itu untuk menindak anggotanya yang terlibat, seperti dirilis detik.com edisi Senin 17 Oktober 2005. Kasus ini sendiri berkesudahan dengan proses hukum di meja sidang Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Militer.
Saat ditemui sejumlah media di Padang, Ermansyah menyampaikan kata-kata dukungannya. “Ini adalah perjuangan kawan-kawan dalam bertugas dan kita harus netral. Jadi perjuangan ini harus dilanjutkan,”kata Ermansyah.
“Tetap lanjutkan, dan lawan,”katanya.
Peristiwa pelarangan wartawan untuk meliput di Kantor Gubernur Sumbar menjadi catatan penting bagi semua pihak untuk menjaga dan menghormati kebebasan pers. Media dan wartawan harus diberi ruang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan kebebasan pers terjaga dan dihormati. (rga)