Infosumbar.net – Pemko Padang merespons cepat terhadap ASN yang ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang diduga melakukan dugaan penggelapan.
Oknum ASN dari Dinas Pariwisata berinisial AR itu sementara waktu diberhentikan dari kedinasannya.
Menurut Wali Kota Hendri Septa, kebijakan memberhenti sementara untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak berwajib.
“Langkah yang kami lakukan sekarang, agar memudahkan penyelidikan, mereka kita berhentikan sementara waktu,” katanya.
Ia mengaku sudah dapat informasi penangkapan AR Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pekan lalu itu.
“Jadi intinya bagi yang bersangkutan, ini adalah perbuatan pribadi tidak atas nama institusi atau tidak atas nama pemerintah,” kata Hendri Septa, Sabtu (11/2/2023).
Hendri Septa menjelaskan untuk memberhentikan yang bersangkuta secara penuh haruslah dari pemerintah pusat.
“Jadi diberhentikan sementara agar memudahkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” ujarnya. (*)