Infosumbar.net- Sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang kembali ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) karena telah menimbulkan kemacetan, Kamis (19/1/2023).
Penertiban itu dilakukan di Kawasan Jalan Pasar Raya Barat, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang karena memakai badan jalan untuk berdagang.
“Tentu kita tidak ingin Pasar Raya ini sembraut dan menimbulkan kemacetan ulah PKL yang masih membandel, maka kami Back up Dinas Perdagangan dalam melakukan penertiban dan penataan pedagang,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
“Penertiban itu, Satpol PP didampingi Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Polsek Padang Barat,” katanya lagi.
Mursalim berharap masyarakat yang berdagang di Pasar Raya Padang lebih teratur agar tidak melanggar aturan yang berlaku dan tidak terjadi ggangguan ketertiban di kawasan tersebut.
“Kami berharap, mari bersama-sama menjaga Trantibum, silahkan berjualan, namun jangan sampai mengganggu hak orang lain serta kami harap, pedagang selalu mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya. (Bul)