Infosumbar.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan keputusan untuk kembali menerapkan tilang manual sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya. Meskipun begitu, peraturan tentang penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saat berada di lapangan.
“Penindakan (tilang manual) dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandu dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Menurut Sandi, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. Salah satu alasan yang mendasari keputusan polisi untuk kembali menggunakan tilang manual adalah untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar memastikan akan kembali memberlakukan sistem tilang manual bagi sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain. Pemberlakukan sistem tilang manual dilakukan sesuai dengan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) Kakorlantas Mabes Polri bernomor ST/830/IV/HUK 6.2/2023.
“Telegram tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatal, dapat ditindak dengan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Non Elektronik,” ujar Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Widjaya, Kamis (18/5/2023).
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin menjelaskan terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam tilang non-elektronik atau manual:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berbonceng lebih dari satu orang
3. Tidak menggunakan helm
4. Melawan arus
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Menerobos lampu merah
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Perlengkapan kendaraan tidak sesuai spek
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkan
11. Muatan overload dan overdimension
12. Kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau menggunakan plat palsu. (rga)