Infosumbar.net – Tiga pria di Padang diduga menyetubuhi bocah SD yang masih berumur 9 tahun secara bergiliran. Tak hanya di perkosa, korban juga diikat dan disekap.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah membenarkan hal itu. Aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada Senin (27/11/2023) lalu.
“Ketiga pelaku berinisial R (45), TG (35) dan D (40). Mereka melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar pukul 16.10 WIB,” katanya,” Selasa (28/11/2023).
Dijelaskannya, perbuatan ketiga pelaku terungkap setelah korban memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa dia telah diperkosa para pelaku.
“Korban mengaku awalnya dia ditarik oleh salah satu ke dalam rumah. Lalu sesampai di dalam, tangan dan kaki korban diikat disebuah kursi,” tuturnya.
Mendapatkan perlakuan itu, Dedy, korban langsung berteriak. Takut ketahuan, korban ditampar salah satu pelaku dan menyekap mulut korban pakai lakban.
“Selanjutnya ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian. Satu dari mereka di pintu keluar,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, pihaknya melakukan penangkapan sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/816/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 23 November 2023.
Ditambahkannya, Tim Klewang langsung mendatangi keberadaan ketiga pelaku Komplek Polda Balai Baru Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Selanjutnya ketiga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Perbuatan ketiga pelaku diatur dalam Pasal 81 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Bul)