Infosumbar.net- Membuang sampah sembarangan, seorang warga Kecamatan Lubuk Begalung, akhirnya berurusan dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Warga tersebut diamankan pada saat anggota Satpol PP BKO Kecamatan bersama perangkat Kelurahan Lubuk Begalung, sedang melaksanakan monitoring terhadap tempat-tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan tersebut.
“Warga ini berinisial DS (29). Yang bersangkutan tertangkap tangan membuang sampah di pinggir sungai, tepatnya di belakang kampus UPI Jalan Ujung tanah, pada Senin Sore,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Selasa (16/5/2023).
Akibatnya, DS harus berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya.
“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan dan melanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp 5 juta,” tuturnya.
Dijelaskannya, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota padang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitorng terhadap TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Ilegal di Kota Padang.
“Selain itu kami juga telah memasangkan beberapa Spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya. (Bul)