Infosumbar.net- Berdasarkan hasil penyelidikan setelah diamankan, wanita berjilbab yang sempat viral di media sosial (Medsos) karena maling laptop di Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Menurut Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda bahwa pelaku sebelumnya pernah beraksi di Kampus UNP tahun 2022 silam. Ia juga sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman kurungan di Rutan Anak Air.
“Pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Aksi di UNP tidak hanya sekali. Sebelum pernah maling uang Rp10 juta di rektorat,” katanya, Minggu (15/1/2023).
“Hal itu terungkap setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kemudian dia juga mengaku memang pernah beraksi di Kampus UNP,” katanya lagi.
Diketahui, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang Utara, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB dengan diantar langsung oleh suaminya.
“Sebelum menyerahkan diri, kami telah melakukan pengintaian dan melacak melalui Handphone pelaku,” katanya.
Namun saat pengintaian, pelaku sempat main “kucing-kucingan” dengan polisi. Dimana pada saat pelacakan, keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah.
“Kita melacak handphone nya (pelaku) yang selalu dibawanya. Awalnya terdeteksi di kawasan Kampus Bung Hatta dan hilang. Kemudian handphone nya hidup kembali dan terdeteksi daerah Kuranji,” jelasnya.
“Setelah di cek ke kawasan Kuranji, ternyata tas berisikan laptop ditinggal dalam sebuah musala. Sedangkan uangnya dibawa kabur pelaku,” ungkapnya. (Bul)