infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

22 Maret 2023 - 21:27 WIB
in Padang
Adril MYbyAdril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

infosumbar.net – Wali Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H / 2023.

SE nomor : 100.34/190/DISPAR PDG/2023 itu tertanggal 21 Maret 2023 ditandatangani oleh Wali Kota Hendri Septa berisi 5 poin.


“Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1444 H / 2023 serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 dan sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dapat disampaikan sebagai berikut,” tertulis dalam pembuka isi surat edaran yang didapat infosumbar.net, Rabu (22/3/2023).

BACA JUGA :   Damkar Evakuasi Ular Piton Dalam Selokan Kawasan Pampangan Padang

Adapun 5 poin tersebut, yaitu :

1. Pelaku Usaha Rumah Makan dan sejenisnya:
a. jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB
b. tetap menerapkan Protokol Kesehatan di lokasi usaha pada saat operasi.

IKLAN

2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang sediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1444 H / 2023.

BACA JUGA :   Pemko Padang Peringati Harkitnas ke-115, Boedi Oetomo Pemantik Kekuatan Bangsa

3. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023.

4. Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 atau 3 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA :   Modus Ajak Anak Jalan-jalan, Pria di Padang Bawa Kabur Mobil Teman Sendiri

5. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan ataupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.



IKLAN
Tags: Bulan RamadhanPelaku Usaha PariwisataPemko PadangSurat EdaranWali Kota Padang

Related Posts

Modus Ajak Anak Jalan-jalan, Pria di Padang Bawa Kabur Mobil Teman Sendiri

Modus Ajak Anak Jalan-jalan, Pria di Padang Bawa Kabur Mobil Teman Sendiri

28 Mei 2023
Pengaspalan Jalan di Parak Jigarang Dimulai, Hendri Septa: Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat!

Pengaspalan Jalan di Parak Jigarang Dimulai, Hendri Septa: Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat!

28 Mei 2023
Ada Bunker dan Meriam di Gunung Padang

Ada Bunker dan Meriam di Gunung Padang

28 Mei 2023
Pemko Tuntaskan Pembangunan Jalan Bangdes di Padang dalam Sepekan

Pemko Tuntaskan Pembangunan Jalan Bangdes di Padang dalam Sepekan

28 Mei 2023
BPBD Kota Padang Cek Aktivasi Sirine Kesiapsiagaan Bencana

BPBD Kota Padang Cek Aktivasi Sirine Kesiapsiagaan Bencana

27 Mei 2023
Pembangunan Pasar Fase IIV Padang Mulai Dibangun Juli Depan, Telan Anggaran 103 Miliar

Pembangunan Pasar Fase IIV Padang Mulai Dibangun Juli Depan, Telan Anggaran 103 Miliar

27 Mei 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Berlanjut, Aksi Blokade Pabrik Aqua Solok Masih Berlangsung

Sejumlah Fitur YouTube yang Jarang Diketahui Pengguna

Toko Aksesoris Mobil di Solok Hangus Terbakar

Kapolres Solok Kota Serahkan Penghargaan Terhadap Pegawai yang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Lapas Kelas IIB Solok

Pemkab Agam Bangun Rumah Maswendi, Keluarga Miskin di Lubuk Basung

BMKG: Sumbar Hari ini Berpeluang Cerah Berawan

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022