infosumbar.net – Wali Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H / 2023.
SE nomor : 100.34/190/DISPAR PDG/2023 itu tertanggal 21 Maret 2023 ditandatangani oleh Wali Kota Hendri Septa berisi 5 poin.
“Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1444 H / 2023 serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 dan sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dapat disampaikan sebagai berikut,” tertulis dalam pembuka isi surat edaran yang didapat infosumbar.net, Rabu (22/3/2023).
Adapun 5 poin tersebut, yaitu :
1. Pelaku Usaha Rumah Makan dan sejenisnya:
a. jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB
b. tetap menerapkan Protokol Kesehatan di lokasi usaha pada saat operasi.
2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang sediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1444 H / 2023.
3. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023.
4. Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 atau 3 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
5. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan ataupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.