Infosumbar.net- Tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4 kembali menyita minuman beralkohol (Minol) di sejumlah tempat hiburan malam hingga menjaring pasangan tanpa ikatan perkawinan di kamar penginapan di Padang.
Kabid P3D Rio Ebu Pratama mengatakan, razia dilakukan dengan menyisisir enam tempat hiburan malam dikawasan Padang Barat dan Padang Selatan serta satu penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dikatakannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada pengunjung, untuk memastikan tidak adanya pengunjung hiburan malam tersebut yang masih dibawah umur.
“Saat melakukan pemeriksaan, kita temukan tiga orang wanita yang diduga tidak mengantongi identitas di tempat hiburan malam tersebut. Kemudian menemukan belasan botol minuman beralkohol di salah satu kafe di kawasan Jalan Thamrin,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Tidak hanya itu, tim gabunganjuga bergerak ke salah satu penginapan yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Padang Barat.
“Disaat kita pemeriksaan, kita temukan dua pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar. Mereka ternyata tidak bisa memperlihatkan KTP. Kedua pasang tersebut di bawa ka Mako Pol PP,” ujarnya.
Rio menjelaskan, total ada enam tempat hiburan malam, serta satu penginapan yang didatangi petugas. Dari tujuh titik yang datangi, lima tempat hiburan malam diberi surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Jika terbukti adanya pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, serta kepada mereka yang terjaring, juga akan di proses dan didata di Mako Satpol PP,” pungkasnya. (Bul)