Infosumbar.net- Bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya, saat ini tak perlu repot-repot datang langsung ke Samsat dan cukup menginstal aplikasi mobile “Signal”.
Samsat digital nasional (Signal) adalah sebuah aplikasi memudahkan masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara mudah dan aman. Bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service.
Pembayaran melalui aplikasi ini sudah lama disosialisasikan oleh Samsat agar masyarakat tahu bahwa pembayaran tidak perlu lagi datang ke Samsat.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Angga Putra mengatakan, Samsat Padang terus mensosialisasikan aplikasi mobile ini kepada masyarakat dalam mempermudah pembayaran pajak.
“Samsat masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkhusus di daerah, dimana yang jauh dari kantor pelayanan Samsat,” katanya Podcast bersama Infosumbar, Minggu (3/8/2023).
Dijelaskannya, dalam penggunaan aplikasi tersebut yakni melakukan download aplikasi Signal di android. Setelah itu registrasi pengguna dengan cara masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail hingga nomor handphone.
“Setelah registrasi berhasil, pengguna bisa daftarkan kendaraan milik sendiri atau milik keluarga yang ada di dalam 1 KK dengan pilih menu tambah data kendaraan bermotor yang dimiliki. Jika masa berlaku STNK habis yang mengharuskan untuk cek fisik, pengguna wajib datang ke Samsat,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Mistar. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Termasuk program 5 Untung yang saat ini tengah digalakkan.
“Program ini betul-betul sangat menguntungkan bagi masyarakat. Apabila mati pajak 2 tahun cukup hanya membayar 1 tahun ke depan. Apabila mati pajak 3 tahun atau lebih cukup membayar 2 tahun yaitu 1 tahun untuk kebelakang dan 1 tahun untuk ke depan,” katanya.
“Segera manfaatkan program 5 untung ini, segera datang ke kantor Samsat terdekat ataupun melalui aplikasi digital Signal, karena ini hanya sampai 23 September 2023. Program ini berlaku di seluruh Sumbar,” pungkasnya. (Bul)