Infosumbar.net- Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan seorang pejalan kaki di Jalan Adinegoro, Kota Padang tepatnya tak jauh dari Komplek Ruko Griya Bunga Mas, Batang Kabuang Ganting, Koto Tangah, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.
Diketahui pejalan kaki yang menjadi korban yaitu atas nama Imam Roberto (20) seorang mahasiswa, warga Denai Pamulang, Padang Sarai kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Korban sempat di larikan ke rumah sakit Siti Rahmah sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.
Mendengar kejadian tersebut, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) dan Rumah Sakit untuk mengetahui identitas korban dan memberikan kepastian keterjaminan korban dalam ruang lingkup Jasa Raharja.
Jasa Raharja memberikan guarantee letter/surat jaminan ke rumah sakit agar korban segera mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban tidak membaik dan akhirnya dinyatakan meningga dunia.
Korban terjamin dalam program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta, santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp1 juta dan ambulans sebesar Rp500 ribu.
Pada Rabu (15/3) Kepala Bagian PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Alwin Bahar bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Polsuska menyerahkan santunan secara simbolik kepada ahli waris korban yaitu orang tuanya yang sah di rumah duka.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa almarhum saudara Imam Roberto, kami datang kesini untuk melakukan takziah serta sebagai wujud nyata hadirnya pemerintah bagi korban kecelakaan. Santunan telah di serahkan melalui transfer ke rekening ahli waris. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” kata Alwin. (Bul)