Infosumbar.net – Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria pelaku pencurian laptop dan dompet seorang Marbot Musala Al Muttaqin.
Pelaku ini diketahui berinisial RF (46) ditangkap saat tertidur dikediamannya Jalan Kampung Jua, kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kasi Humas, Ipda Yanti Delfina mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3/I/2024/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 3 Januari 2024.
“Penangkapan RF karena diduga melakukan pencurian satu unit laptop dan dompet milik seorang Marbot Musala,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Dari laporan yang diterima, kata Yanti, pencurian berawal ketika korban sedang tidur di dalam kamar dan posisi laptop dan dompet berada di atas meja.
Setelah bangun, laptop dan dompet tersebut sudah tidak ada lagi. Setelah dicek, korban mendapati pintu bagian depan musala sudah rusak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp8 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” ungkapnya.
Bedasarkan laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan didapati ada rekaman CCTV di TKP sehingga diketahui pelaku pencurian adalah RF.
“Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Bul)