Infosumbar.net – Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ulul Azmi buka suara terkait ledakan yang terjadi di Semen Padang Hospital (SPH) yang menyebabkan kerusakan dan 102 pasien dipindahkan.
Berkompeten dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (AK3 PUBT), Ulul Azmi menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait dengan kegiatan perbaikan AC Central yang menjadi pemicu ledakan.
Dari sudut pandang K3, segi regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja di Pasal 2 Ayat 1 yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun di udara di wilayah kekuasaan hukum Indonesia.
“Kemudian ayat 2 berisi ketentuan-ketentuan dari ayat 1 yang berlaku dalam tempat kerja, salah satunya dalam huruf a. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran hingga peledakan,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Dijelaskannya, kegiatan dan pekerjaan reparasi terhadap AC Central atau Pesawat Pendingin tersebut harus menerapkan syarat-syarat K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pesawat Pendingin ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1.
“Ini termasuk dalam bejana tekanan salah satunya di Huruf e yaitu Pesawat Pendingin yang mana ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 2 yaitu Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm² dan volume lebih dari 2,25 liter,” ujarnya.
Ditambahkannya, kalau bicara AC Central atau pesawat pendingin yang digunakan oleh rumah sakit maupun perhotelan, tentu termasuk objek pengawasan yang wajib menerapkan syarat K3 pada pesawat pendinginnya.
“Kita melihat dari personel, salah satunya bahwasanya pesawat pendingin tersebut harus memiliki teknisi Bejana tekanan dan tangki timbun yang memiliki kompetensi dan lisensi K3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana,” ungkapnya.
“Karena tekanan dan tangki timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana tekanan dan tangki timbun, salah satunya adalah pesawat pendingin,” katanya lagi.
Menurutnya, pemeriksaan dan pengujian pesawat pendingin harus dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 tahun dan pengujian sekurang-kurangnya setiap 1 kali dalam 5 tahun.
Sementara pemeriksaan khusus apabila terjadi kecelakaan, peledakan dan sejenisnya serta pemeriksaan ulang apabila didapat kekeliruan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekanan dan tangki timbun, dari pengawas spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari dinas Tenaga Kerja setempat atau dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tegasnya.
Apabila dilihat dari beberapa kronologi, kata Ulul Azmi, bahwasanya pada saat itu terjadi perbaikan atau reparasi terhadap pesawat pendingin, dimana ada proses pengelasan. Pengelasan itu wajib dilakukan oleh juru las yang memiliki kompetensi.
“Ini berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER. 02/MEN/1982 tentang kwalifikasi juru las lampiran 1 yaitu untuk jenis konstruksi pada ketel-ketel uap, bejana tekan, aparat, industri kimia dan industri perminyakan wajib dilakukan pengelasan oleh Juru Las Kelas 1 yang memiliki sertifikat,” jelasnya.
Berkaca dari kejadian ini, kata Ulul Azmi, banyak hal yang perlu disimpulkan dan menjadi bahan acuan bersama, yaitu apakah petugas yang melakukan pekerjaan pengelasan memiliki kompetensi.
Ulul Azmi mempertanyakan apakah rumah sakit SPH sudah mempekerjakan Teknisi Bejana Tekanan dan tangki timbun yang sudah memiliki Kompetensi? Apakah Pesawat Pendingin tersebut sudah dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pertama maupun berkala?.
“Ini bisa dijawab setelah adanya investigasi oleh pegawai pengawas dan spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar maupun melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker RI dan lainnya,” katanya.
“Untuk itu, dalam kesempatan itu Ulul Azmi mengimbau bagi para pengusaha yang memiliki potensi bahaya serupa untuk menjadikan ini sebagai fokus, karena kejadian kecelakaan kerja ini bisa juga terjadi berulang apabila tidak menerapkan syarat-syarat K3 yang sudah diatur.
“Mari kita tingkatkan kesadaran dan budaya penerapan K3 di Indonesia sesuai juga dengan Momen saat ini yaitu kita masih berada dalam Suasana Bulan K3 Nasional Tahun 2024 sejak 12 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang. Jangan ada lagi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian hingga korban nyawa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ledakan di SPH disebabkan oleh kesalahan ketika pengerjaan instalasi AC. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono pada saat meninjau lokasi kejadian, Selasa (30/1/2024).
“Kejadian berawal ketika pekerja mengelas dan terjadi percikan api yang kemudian mengenai sentral AC sehingga menimbulkan ledakan,” ujarnya.
Suharyono menjelaskan, pengerjaan dilakukan di lantai tujuh atau di rooftop, lalu ada saluran kabel yang mengarah ke lantai satu yang mengakibatkan ledakan yang cukup besar.
“Ledakan pusat terjadi di lantai satu. Sementara itu ledakan terjadi lantai enam dan lantai satu sehingga melumpuhkan operasional rumah sakit,” ucapnya. (Bul)