Infosumbar.net – Polresta Padang mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang terkait larangan bagi masyarakat untuk membuat keramaian di hari perayaan pergantian tahun baru 2023-2024.
“Ya, Surat bapak Wali Kota Padang baru kami terima sebelum jumatan sekitar jam 11.00 WIB tadi,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Jumat (29/12/2023).
Terkait hal itu, Kapolresta sangat mendukung kebijakan Wali Kota Padang tersebut, apalagi untuk ketentraman dan ketertiban seluruh masyarakat, terutama pada malam pergantian tahun baru.
“Soal izin keramaian, tentunya sudah banyak yang mengajukan kepada kami sebelum adanya surat Wali Kota, bahwa pemberian izin sudah dibatasi dan selektif dengan batasan pertimbangan keamanan dan harkamtibmas,” ujarnya.
Kemudian pihaknya sedang evaluasi kembali seluruh izin yang sudah diberikan dan segera akan mencabut izin yang telah diajukan apabila berpotensi mengganggu aktifitas masyarakat lainnya.
“Kegiatan itu seperti orgen tunggal yang berada di lingkungan perumahan warga, dekat tempat ibadah maupun kegiatan yang mengarah kepada perjudian, miras maupun hiburan yang ada penyakit masyarakatnya,” ungkapnya.
Ditegaskannya, apabila ada pengajuan izin keramaian yang baru, dihimbau untuk lebih kepada kegiatan-kegiatan positif dan ibadah.
“Apalagi dengan adanya surat Wali Kota Padang, tentunya perlunya pengecekan jenis kegiatan dan kepastian keamanannya bagi setiap permintaan ijin,” ucapnya.
Pada malam pergantian tahun, Polresta Padang bersama TNI akan membantu Pemko atau Satpol PP untuk razia dan mengingatkan kegiatan-kegiatan masyarakat, kafe maupun tempat yang tidak mengindahkan larangan.
“Tolong bantu kami. Mari patuhi larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun nanti. Patuhi aturan lantas untuk keselamatan, jangan konvoi ugal-ugalan di jalan, jangan mabuk-mabukkan, apalagi narkoba,” pungkasnya. (Bul)