Infosumbar.net- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang melakukan proses pidana terhadap dua pelajar yang terlibat tawuran yang terjadi pada Jumat, (13/1/2023) siang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, saat tawuran, dari tangan kedua pelajar, petugas menyita senjata tajam.
“Lokasi tawuran itu terjadi di kawasan Jembatan Purus sekitar. Mereka juga kedapatan membawa senjata tajam,” katanya.
Diakuinya, kedua pelajar yang diproses berinisial R (18) dan F (16) berasal dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Padang.
“Senjata tajam yang kami sita berupa sebilah katana dengan panjang sekitar 50 centimeter, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tuturnya.
Sementara itu Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan dirinya berawal dari informasi terkait adanya aksi tawuran.
“Informasi awak yang kita terima adanya konvoi-konvoi pelajar yang hendak tawuran. Setelah ditelusuri, terdeteksi gerombolan tersebut sedang berada di kawasan Jembatan Purus dengan jumlah lebih dari 20 unit motor,” jelasnya.
“Kemudian saya mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya membawa senjata tajam. Mereka langsung dibawa ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum,” tutupnya. (Bul)