Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar Perda di Kota Padang, Senin (15/8/2022).
Dalam pengawasan, petugas mendapati PKL yang masih berjualan di lokasi yang dilarang. Sehingga hal tersebut dinilai menganggu keindahan Kota Padang.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menjaga semua titik-titik lokasi yang sebelumnya pernah ditertibkan.
“Kita telusuri semua lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan dan kita ingatkan kembali masyarakat kita agar tidak melanggar Perda,” katanya.
Diakuinya, patroli dimulai dari sepanjang kawasan Simpang Kandang Jalan Imam Bonjol, Jalan Bundo Kandung-Jalan Gereja, Jalan Samudera-Pantai Padang dan Jalan S. Parman- kawasan Air Tawar hingga kawasan Tabing.
“Saat patroli, masih ada sebanyak 15 orang PKL yang melanggar Perda, dan kita lakukan peneguran serta kita bantu untuk memindahkan barang daganganya,” tuturnya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pengawasan dan penertiban akan dilaksanakan setiap hari, dengan harapan tidak ada lagi PKL yang ditemukan melanggar.
“Akan kita tertibkan setiap hari. Sudah saatnya masyarakat menikmati keindahan Kota Padang yang sudah dibenahi. Berharap masyarakat selalu patuh terhadap aturan yang ada,” tutupnya. (bul)