Infosumbar.net – Penertiban PKL pasar Raya diwarnai kericuhan. Upaya penertiban yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP bersama Tim SK-4 Kota Padang mendapat serangan pedagang yang tidak terima ditertibkan.
Sesuai Keputusan Walikota 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal pedagang kaki lima pasar raya, bahwa di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat, PKL baru diperbolehkan membuka lapak-lapaknya pada Pukul 15.00.WIB.
Namun saat tim gabungan melakukan pengawasan sekira Pukul 11.30 WIB, sebagian PKL sudah mulai mengelar dagangannya, jika di biarkan tentu akan berdampak kepada PKL lainnya dan membuat pasar raya kembali semrawut.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa sebelumnya Dinas Perdagangan dan anggota yang di BKO kan di pasar tersebut sudah melakukan peneguran.
Teguran tidak di indahkan, maka terpaksa kita lakukan penertiban dan menyita sejumlah barang-barang milik PKL untuk di jadikan barang bukti,” katanya, Sabtu (23/3/2024).
Saat penertiban, sempat terjadi tarik-menarik antara petugas dengan PKL dan terjadilah penyerangan oleh PKL ke petugas yang sedang melakukan penertiban.
Dijelaskannya, ada satu orang yang dicoba diamankan karena diduga sebagai provokator saat melakukan penertiban dan PKL lainnya juga ada yang menaiki kendaran operasional petugas.
Tujuan untuk menurunkan kembali barang-barang yang sudah kita amankan untuk di jadikan barang bukti dan ada juga yang melakukan pelemparan kepada petugas dengan batu, bahkan ada juga yang berupaya memukul petugas dengan helm,” ungkapnya.
Kasat Pol PP Padang sangat menyayangkan penyerangan tersebut sampai terjadi kepada petugas yang sedang bekerja di lapangan, karena semua PKL sudah mengetahui aturan berjualan di kawasan pasar raya barat tersebut.
“Kita berharap, PKL Pasar Raya Barat hingga Permindo tetap mematuhi aturan sesuai dengan surat keputusan Walikota nomor 438 dan kami Satpol PP tetap tegak lurus dalam aturan, jika masih ada yang ditemukan melanggar, maka kami akan tetap melakukan penertiban,” tegasnya. (Bul)