infosumbar.net – Pemerintah Kota Padang siap memfasilitasi upaya penentuan tapal batas dua wilayah, antara Nagari Koto Tangah dan Pauh IX. Hal ini disampaikan Walikota Padang Hendri Septa ketika menerima kunjungan silaturahmi pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX beserta sejumlah Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Sabtu (17/6/2023) pagi.
Hendri Septa mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang dirinya menyambut baik kehadiran para Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih dan juga Ketua KAN Pauh IX beserta pengurus.
“Selain bersilaturahmi, juga membahas terkait tapal batas antara wilayah Kecamatan Koto Tangah dengan Kuranji. Tujuannya tentu untuk memperjelas tapal batas antara dua wilayah tersebut ke depan,” katanya.
“Insya Allah ke depan kita akan memfasilitasi para Ninik Mamak Sungai Sapih untuk menggelar pembahasan lanjutan bersama Ninik Mamak yang ada di Kecamatan Koto Tangah. Semoga dengan itu akan mengclearkan semuanya,” imbuh Hendri Septa.
Dalam pertemuan silaturahmi tersebut, Hendri Septa Padang didampingi Plh Sekda Arfian dan Kadisdikbud Yopi Krislova yang juga Plh Kabag Hukum.
Sedangkan rombongan pengurus KAN Pauh IX dan Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih, hadir di Ketua KAN Pauh IX Suardi Datuk Rajo Bujang bersama Sekretaris Musda Firman Datuk Rajo Diguci disertai sejumlah Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih, diantaranya Zainal Abidin Taher, Darman MTC, M. Mansyur Rajo Bungsu, Masrul Rajo Bujang, Marlim serta Syafrial Rajo Nan Sati selaku Pandito Suku Guci. Juga ada Ketua LKAAM Padang Suardi Rajo Garang dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Ketua KAN Pauh IX Suardi Datuk Rajo Bujang menyebutkan, adapun maksud dan tujuan bertemu dengan Wali Kota Padang kali ini untuk memperjelas dan meletakkan kembali posisi tapal batas antara wilayah Koto Tangah dan Pauh IX sesuai administrasi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mewakili masyarakat kita berharap Pak Wali Kota dan jajaran bisa memfasilitasi dalam penentuan tapal batas wilayah dari dua daerah tersebut. Alhamdulillah beliau dan jajaran menyikapi dan akan menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua LKAAM Padang Suardi Rajo Garang mengatakan, untuk tapal batas wilayah di Kota Padang sejatinya sudah diatur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Termasuk antara wilayah Kecamatan Koto Tangah dengan Kecamatan Kuranji.
“Hari ini kita ingin memperjelas lagi tapal batas antara dua wilayah tersebut dengan mengharapkan adanya kebijakan dari Pemko Padang melalui Bapak Wali Kota Padang. Apa yang kita lakukan ini adalah untuk kepastian dan tentunya penting bagi anak kemenakan kita di masa datang,” tukuknya.