infosumbar.net – Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 Tentang Larangan Pemasangan Bahan Iklan Usaha Dagang/Jasa, Bahan Kampanye Pemilu, Alat Peraga Kampanye, Dan Media Sejenisnya Pada Pohon Pelindung, Jalur Hijau, Dan Taman Kota.
SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Hendri Septa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Pasal 21 huruf a dan b Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
“Bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Setiap orang atau badan:
a) dilarang menempel atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ), bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota; dan
b) wajib membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota secara mandiri paling lambat tanggal 30 November 2023.
2. Setiap orang atau badan yang melanggar hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Setiap orang atau badan yang menemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603.