Infosumbar.net – Terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, Satlantas Polresta Padang telah melayani sekitar 6 ribu pemohon dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Regident Satlantas Polresta Padang, Iptu Zarwiko Irzal mengatakan, peningkatan itu terjadi adalah efek dari penyuluhan dan gencarnya disampaikan di media sosial.
“Sebanarnya ini efek penyuluhan dan gencar di medsos bahwasanya dalam kepengurusan SIM mekanismenya tidak bertele-tele,” katanya kepada Infosumbar, Senin (26/6/2023).
Zarwiko membenarkan bahwa saat ini Satlantas Polresta Padang telah melayani sekitar 6 ribu masyarakat yang melakukan kepengurusan SIM.
“Keseluruhannya itu terdiri dari SIM A, C dan SIM D (disabilitas),” ungkapnya.
Zarwiko merincikan, pada bulan Januari 2023 ada sekitar 4300 pemohon. Namun pada bulan Mei 2023 menjadi sekitar 6 pemohon.
“Dari jumlah itu, diantaranya 13 SIM D yang telah kami keluarkan untuk teman-teman disabilitas yang benar-benar kompeten dan telah memenuhi persyaratan ,” ungkapnya.
Sesuai dengan mekanismenya, Kata Zarwiko, pemohon disabilitas harus membawa kendaraan pribadi. Sehat jasmani dan rohani. Kemudian dilanjutkan dengan tes psikologi dan setelah hasil tesnya keluar baru mendaftar ke bank BRI.
“Kemudian dilanjutkan ke uji teori dan praktek, apabila lulus baru kita berikan SIM D yang memang harus kita berikan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, untuk melakukan pengurusan SIM, Zarwiko meminta masyarakat agar datang sendiri tanpa melalui calo, karena dalam kepengurusannya saat ini sangat mudah.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk para calo. Kami akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami akan beritahu mereka mana yang tidak tau. Apabila tidak mengerti, kami berikan bimbingan belajar baik teori maupun praktek,” pungkasnya. (Bul)