Infosumbar.net– Pedagang Pasar Raya Padang mendesak Wali Kota Padang untuk segera mencabut SK Perwako 438 tahun 2018 yang mengatur jam operasional berdagang yang dikeluarkan Wali Kota terdahulu (Mahyeldi).
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Irwan Sofyan. Pasar Raya sebagai etalase Kota Padang Padang, tentu perlu selalu dilakukan pembenahan-pembenahan.
“Saya menilai, Pasar Raya saat paling amburadul se-Indonesia. Banyak dilihat di daerah lain sudah tidak ada ibu kota provinsi nya seperti kota Padang. Saya khawatir Kota Padang tidak ada penghargaan lagi,” katanya, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian, Irwan tetap mengapresiasi karena beberapa hari belakangan pasar raya sudah mulai dibenahi dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menganggu ketertiban.
“Beberapa hari ini sudah dibenahi (Pasar Raya). Hal ini teruskan digalakkan pemerintah dan jangan untuk hari ini saja. Namun yang terpenting adalah Wali Kota agar segera mencabut SK Perwako 438 tahun 2018 yang mengatur jam operasional,” tuturnya.
Kemudian salah seorang pedagang, Tomi mengaku bahwa sejak 2018 hingga sekarang penjualan berkurang. Untuk distribusi sehari-hari pun sudah susah dicapai.
“Sejak penertiban teerhadap PKL, omzet sudah mulai meningkat. Setidaknya dalam sehari itu omzet kami minimal 3 juta, jika tidak tentu akan mengalami kerugian,” jelasnya.
“Menurut saya, pasar raya saat ini belum terlalu bersih tetapi sudah mulai tertib. Harapan saya kedepannya agar lebih rapi dan pedagang yang masih berjualan di trotoar lebih diatur lagi,” katanya.
Sementara salah seorang pedagang di kawasan Permindo, Anto mengeluhkan terkait keberadaan PKL yang masih berjualan di trotoar.
“Mereka menghambat akses ke toko dan akses jalan. Sehingga terjadilah sembraut. Dengan kondisi seperti, tentu angka kriminalitas meningkat,” katanya.
Diakuinya, Permindo juga merupakan salah satu destinasi daerah d Kota Padang. Dimana orang dari luar Padang biasa belanjanya ke Permindo. Namun kondisi daerah ini sembraut dengan keberadaan PKL yang belum tertata.
“Ada sekitar 50 lapak masih beroperasi di kawasan Permindo. Belum lagi yang di air mancur, ada sekitar 70 PKL yang selama ini terjadi pembiaran,” tutupnya.
Disisi lain, Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial juga meminta untuk kawasan air mancur sampai Permindo yang katanya etalase kota Padang untuk segera ditertibkan.
“Kita tidak melarang pedagang berjalan namun jangan di trotoar yang mengganggu. Solusinya pedagang dimasukkan ke dalam. Jika berpedoman ke daerah lain, seluruh pedagangnya tidak ada yang berjualan di trotoar,” imbuhnya.
Budi menilai seolah-olah pemerintah lebih melindungi pengusaha mall. Sebenarnya yang harus dilindungi itu adalah pedagang tradisional, karena dipasar lah tempat perputaran ekonomi terbesar.
“Jadi timbul asumsi pemerintah apakah berpihak kepada pengusaha mall atau pedagang pasar tradisional,” tuturnya. (Bul)