infosumbar.net – Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1445 H / 2024 M serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M, Wali Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Operasional Usaha Pariwisata serta Imbauan Kepada Masyarakat Selama Ramadhan 1445 H / 2024.
Surat Edaran bernomor: 500.13/40/Dispar.Padang/2024 ditetapkan di Padang tanggal 10 Maret 2024 ditujukan, pertama kepada Pelaku Usaha Pariwisata (Karaoke, Klub Malam, Diskotik, Panti Pijat, Rumah Makan, Bar, Hotel, Rumah Makan, Restoran, Pub, Cafe dan Billiard. Dan kedua untuk Camat dan Lurah se-Kota Padang.
Dikatakan, Surat Edaran terbit sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pernyataan sikap bersama berdasarkan hasil pertemuan Wali Kota Padang bersama tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang di ZHM Premiere Hotel Padang tanggal 1 Maret 2024, dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya
a. Untuk melakukan operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB; dan
b. Selama melaksanakan aktivitas tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban
umum.
2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Rarnadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H.
3. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.
4. Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 atau 3 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
5. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selarna bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.