infosumbar.net – Sepasang muda mudi berstatus bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Padang, pada Selasa (28/3/2023) dini hari di salah satu penginapan kawasan Jalan Batang Harau.
“Setelah kita dapati laporan, kita coba lakukan pengawasan di salah satu kamar yang ada di penginapan tersebut. Ternyata benar, kita temui sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam kamar. Saat kita tanyai surat nikahnya, pasangan ini gugup dan tidak bisa memperlihatkannya,” terang Rozaldi, Kasiops Satpol PP Kota Padang.
Rozaldi menambahkan, Pemko Padang melalui pihaknya Satpol PP terus mengencarkan pengawasan dan penertiban terhadap penyakit masyarakat (PEKAT) yang ada di Kota Padang.
“Selama bulan Ramadan, Satpol PP akan gencarkan pengawasan dan penertiban, guna menjaga Trantibum tetap kondusif dan menekan angka penyakit masyarakat di Kota Padang,” ujarnya.
Mereka yang terjaring langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, untuk di data dan diproses sesuai aturan.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan Perda dan Surat Edaran Walikota Padang, dalam pengawasan Satpol PP penertiban seorang PKL yang sedang berjualan di badan jalan.
“Kita juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan diatas jembatan yang berlokasi di jalan Samudra Kota Padang,” ucapnya.
Rozaldi menambahkan, para PKL yang berjualan disana sudah sering diberi surat peringatan.
“Padahal mereka sudah sering diperingatkan agar tidak berjualan disana, masih juga ada yang tidak mengindahkan, bagi mereka yang nakal, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menyita satu buah tabung gas, kabel, lampu, alat pres minuman serta satu unit kursi dari PKL tersebut,” tukas Rozaldi.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Satpol PP Mursalim menerangkan, Satpol PP tidak pernah melarang untuk berjualan dan mencari nafkah, berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan, serta kepada kepada pemilik usaha penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku.