infosumbar.net – Sebanyak lima unit mobil toko (moko) yang “ngetem” di kawasan Muaro Lasak. diangkut personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan Kota Padang, ke Markas Komando (Mako) instansi tersebut di Jalan Tan Malaka, pada Selasa (18/10/2022).
Kelima unit Moko ini telah melanggar ketertiban umum dengan sengaja diparkir oleh pemiliknya di seputaran Pantai Padang ini.
“Mobil tersebut berkedok parkir akan tetapi justru dijadikan tempat berdagang oleh pemilik. Sepertinya, pemilik sengaja memarkirkan kendaraan di badan jalan dan di atas jembatan, guna berjualan di atas kendaraannya,” jelas Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, yang memimpin penertiban.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan sesuai SOP dengan menegur pemilik kendaraan berulang kali.
“Kita tegur, bahkan, ada yang sudah kita berikan surat peringatan, sepertinya pemilik tidak mengindahkannya, sesuai aturan, maka kita lakukan penderekan bersama Dishub dan kita amankan ke Mako,” ujarnya.
Dijelaskan Mursalim, pemilik Moko, telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“Untuk proses lebih lanjut, terkait kendaraannya kita serahkan ke Dishub dan untuk barang daganganyya, berupa tabung gas yang ada sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),”tuturnya.
Dirinya menegaskan, penertiban dan pengawasan ini, akan terus dilakukan bersama Dishub setiap hari.
“Kita tertibkan secara bertahap, kita tetap melakukan peneguran secara humanis, namun jika tidak diindahkan, tentu kita berikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan, Kota Padang, kembali tertib, indah, bersih dan rapi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tandasnya.