Infosumbar.net – Surat Edaran (SE) Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang dinilai telah mematikan usaha musisi hingga pengusaha tempat hiburan malam.
Terkait hal itu, para musisi dan pengusaha kafe mendesak agar Pemkot merevisi ulang peraturan daerah (Perda) soal larangan tempat menyediakan live music.
Perwakilan Musisi Padang, Harianto Putra mengaku ada sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak.
Menurutnya pemberlakuan Perda juga tidak dibarengi dengan solusi.
“Kami tidak menyalakan satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalannya 4 poin yang di bacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik,” katanya.
Tujuan perwakilan musisi mendatangi Pemko Padang adalah untuk kebersamaan dan meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota.
“Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan walikota. Kalau seperti ini, tidak akan jalan tengah,” ujarnya.
Sementara Plt Kabag Hukum Setdako Padang Ayu Chantya mengatakan pemberlakuan SE dimaksudkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah.
“Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini berlaku dengan tujuan agar umat kusuk dalam beribadah,” katanya.
Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.
“Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat,” pungkasnya. (Bul/Aks)