Infosumbar.net – Sebanyak empat pengemis ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (21/11/2023).
Plt Kasat Pol PP Kota Padang Raju Minropa mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan dan penegakan Perda di seputaran Kota Padang.
“Tujuannya, untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.
Dalam patroli kali ini, kata Raju, fokus terhadap pelayanan dan keluhan masyarakat terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sudah meresahkan.
Terkait keluhan itu, maka perlu dilakukan patroli di seluruh perempatan lampu merah,” ungkapnya.
Dalam patroli yang dilakukan, anggota Satpol PP mengamankan empat orang PPKS yang sedang beraktifitas di perempatan.
“Mereka yang diamankan adalah pengemis, mereka diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mereka inilah yang banyak di keluhkan, karena sangat membahayakan,” tuturnya.
Keempat PPKS yang di tertibkan Satpol PP tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Mereka sudah kita serahkan langsung ke Dinas Sosial dan semoga tidak kembali lagi ke perempatan, karena sangat membahayakan dirinya dan penguna jalan,” jelasnya.
Raju mengingatkan agar masyarakat Kota Padang tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah.
“Jika kita masih memberi di perempatan, maka kita juga masuk dalam salah satu orang yang ikut mengajak mereka untuk hidup di perempatan,” pungkasnya. (Bul)