Infosumbar.net– Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung kembali hadir dan berlangsung dari tanggal 23 Agustus 2023 hingga 23 September 2023.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Samsat di Car Free Day Kota Padang bersama Jasa Raharja perwakilan Sumatera Barat, Minggu (3/8/2023).
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.
Program 5 Untung memberikan keringanan berupa pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang, terlambat daftar ulang pajak 2 tahun dan ukup bayar 1 tahun pajak berjalan. Kemudian terlambat daftar ulang 3 tahun atau lebih cukup bayar 1 tahun pajak terhutang dan 1 tahun pajak berjalan.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan dari luar provinsi (non BA) dan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya pembebasan denda keterlambatan bayar bea balik nama kendaraan bermotor. Kelima, pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan program ini diadakan kembali dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Masih banyak masyarakat yang belum melakukan registrasi kendaraan dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Terlebih kendaraan non BA yang digunakan di Sumbar dan belum di pindahkan ke BA,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sumbar, Raihan Farani, selain pembebasan PKB dan BBNKB, pihaknya juga memberikan pembebasan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu SWDKLLJ.
“Sehingga wajib pajak hanya bayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalannya saja, denda tahun lalu dan tahun tahun lalunya kami bebaskan,” ungkapnya.
Sementara Kepala UPTD PPD Padang Samsat Padang, Mistar mengungkapkan, program ini betul-betul sangat menguntungkan bagi masyarakat .
“Apabila mati pajak 2 tahun cukup hanya membayar 1 tahun ke depan. Apabila mati pajak 3 tahun atau lebih cukup membayar 2 tahun yaitu 1 tahun untuk kebelakang dan 1 tahun untuk ke depan,” katanya.
“Segera manfaatkan program 5 untung ini, segera datang ke kantor Samsat terdekat karena hanya sampai 23 September 2023. Program ini berlaku di seluruh Sumatera Barat,” katanya lagi. (Bul)