Infosumbar.net – Hampir satu tahun menunggu dan tanpa ada kejelasan, seorang warga Padang, Hardjanto Tutik belum mendapatkan kejelasan soal piutang negara senilai Rp62 miliar.
Soal utang piutang tersebut, Hardjanto sudah dua kali menang dalam di Pengadilan. Pertama menang gugatan di Pengadilan Negeri Padang dan di Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Amiziduhu Mendrofa selaku penasehat hukum Hardjanto mengaku bahwa atas kemenangan itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota DPR RI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Berkas memori kasasi telah dikirim Maret 2023 lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Sudah berjalan satu tahun,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Mendrofa mempertanyakan kasus yang saat ini sudah ditangan Mahkamah Agung (MA), sebab ada kejanggalan dimana belum ada nomor register.
“Biasanya kasus di MA itu 3 sampai 6 bulan sudah diputus. Tapi ini sudah satu tahun belum juga ada kejelasan, bahkan belum ada register,” ungkapnya.
Mendrofa berharap agar presiden Jokowi untuk bisa langsung turun langsung agar perkara ini segera terselesaikan.
“Kami mohon agar presiden Jokowi bisa langsung turun sebelum masa jabatannya habis,” pungkasnya.
Sebelumnya, hakim memutuskan sidang gugatan diajukan Hardjanto Tutik (penggugat) terhadap negara (tergugat) setelah delapan bulan bergulir yang dimenangkan oleh pihak penggugat.
“Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas,” kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.
Seperti diketahui, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut. (Bul)