Infosumbar.net – Penyidik Satreskrim Polresta Padang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.
Anda Simon selaku Penasehat Hukum (PH) Syafrial Kani mengungkapkan, bahwa pembuatan berita fitnah sudah mengirimkan surat dengan bertanda tangan dan materai menyatakan permintaan maaf kepada Ketua DPRD Padang.
“Meski demikian, alur dan proses hukum juga harus kita hormati. Dalam waktu dekat para pihak media online ini akan bertemu dengan Kita dan melakukan audiensi,” katanya, Sabtu (6/4/2024) malam
Ia berharap pihak kepolisian segera menemukan siapa orang yang menjadi dalang dibalik rekayasa berita hoax yang menuding kliennya itu berselingkuh dan memiliki anak diluar nikah.
“Kami akan terus mencari tahu siapa yang terlibat dibelakangnya. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Padang,” katanya.
Dari perjalanan laporannya di Polresta Padang, pihaknya menerima informasi bahwa nama Mulyadi yang merupakan narasumber oleh beberapa media online tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.
“Kami minta kepada Mulyadi untuk muncul dan berikan keterangan, siapa yang melakukan by design rekayasa berita bohong ini. Kalau tidak muncul, berarti dia jelas telah berkerjasama dengan pihak yang sengaja membuat fitnah yang keji dan sangat merugikan klien Kami,” ungkapnya.
Pria yang juga Direktur Kantor Hukum Simon Strafrecht ini menegaskan, memang banyak laporan dugaan rekayasa berita bohong kepada kliennya syarat akan muatan politik kepada kliennya.
”Terlepas dari itu ada dugaan adanya muatan politik itu akan kami tampung dan tidak mungkin akan terungkap aktor intelektual dan dalangnya. Namun semua itu, kita serahkan kepada penyidik proses hukumnya hingga saat ini penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan hal tersebut. Hal tersebut dilakukan karena upaya mediasi dari kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor urung dilakukan.
“Upaya mediasi kemarin urung terjadi dan tidak menemukan kesepakatan, pihak pelapor tetap menaikan perkaranya,” katanya kepada wartawan.
Diketahui, dalam pemberitaan beberapa satu media yang dilaporkan tersebut dituliskan bahwa Ketua DPRD Kota Padang telah memiliki anak tidak sah dari seorang perempuan berinisial FK.
Adapun informasi yang beredar FK adalah karyawati yang bersangkutan, saat ini FK dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak sah tersebut. (Bul)