infosumbar.net – Kejadian penertiban berujung pelemparan batu yang dilakukan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Padang terhadap petugas Satpol PP pada Sabtu (4/2/2023) sore lalu, mendapat respon dari Kapolresta Kombes Pol Ferry Harahap.
Dia didampingi oleh Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Kadis Perdagangan Syahendri Barkah dan Kakan Kesbangpol Tarmizi Ismail, meninjau langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kawasan Permindo, Selasa (7/2).
Rombongan turun tidak jauh dari Trenshop dan berjalan kaki menuju kawasan Ratulangi. Kemudian, sekira lima belas menit berada di kawasan Permindo.
Kombes Pol. Ferry Harahap sempata menanyakan aturan yang berlaku bagi PKL kawasan Permindo kepada Kasatpol PP Padang, Mursalim Nafis.
Mursalim mengatakan, sesuai Surat Keputusan Walikota nomor 438 tersebut, PKL boleh berjualan pada pukul 17.00 WIB di Jalan Permindo.
“Sebelum jam tersebut tidak di bolehkan, karena, kita harus memberikan hak-hak masyarakat lainnya, seperti memarkirkan kendaraannya saat berbelanja ke toko,” jelasnya.
Menurut Mursalim, sebagai Penegak Perda dan Menjaga Ketetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tentu menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Tentu, kita tetap mengutamakan tindakan persuasif secara humanis dan nanti kita kembali akan mengingatkan para PKL yang masih buka sebelum jam yang telah di tentukan,” tuturnya.
Hal itu dilakukan, sambungnya, guna memberikan hak-haknya warga kota, baik terhadap pedagang, pemilik toko, pejalan kaki dan pengendara itu sendiri.
“Agar bisa merasa aman dan nyaman saat berbelanja di kawasan Permindo,” tukas Mursalim.