infosumbar.net – Pemilik lahan bantaran sungai di kawasan Batang Kabuang dan Bungo Pasang kembali menegur PKL yang mendirikan bangunan liar (Bangli).
Pemilik tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V memberikan surat teguran kedua kepada para PKL tersebut dengan didampingi personil Satpol Kota Padang dan pihak kecamatan Koto Tangah, pada Senin (20/2/2023).
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim melalui siaran laman FB Humas Satpol PP Padang, mengatakan surat teguran kedua diberikan setelah beberapa waktu kemarin PKL ini mendapat surat teguran pertama.
“Surat pertama berisi agar si pemilik bangunan segera membongkar bangunan yang didirikan di kawasan bantaran sungai,” katanya.
Namun, sambung Mursalim tidak juga diindahkan. Pihak BWS Sumatera V kembali memberikan surat teguran kedua.
Mursalim menjelaskan, BWS V memberikan teguran kedua hingga waktu yang telah ditentukan jika masih tidak indahkan tentu berujung peringatan ketiga dan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada.
“Kita mendampingi pihak BWS karena ini adalah kawasan nya BWS, bangunan bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai kawasan Koto Tangah akan ditertibkan,” ungkap Mursalim.