Infosumbar.net- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, segera menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama satu bulan dan kemudian bakal berlaku pekan depan.
“Kita akan launching penerapan Etle Mobile pada Rabu (30/11/2022) dan penerapan dimulai tanggal 1 Desember 2022,” katanya kepada Infosumbar.net, Sabtu (26/11/2022).
Untuk mekanismenya, kata Alfin, sebanyak 60 personel akan dikerahkan dan menyebar di seluruh titik daerah di Kota Padang.
“Nantinya kan mobile, bergerak dari satu titik ke titik yang lain. Nanti ada yang melanggar, langsung jepret,” tuturnya.
Dijelaskannya, jika pengendara yang kendaraan tidak memiliki plat nomor langsung diberhentikan dan langsung dibawa ke kantor untuk mencek identitas kendaraannya.
“Jangan sampai nanti motor berasal dari dugaan pidana dan bukan bodong. Jadi kita imbau juga kepada pengendara agar plat nomor di pasang sesuai STNK dan kecocokan kendaraannya,” ujarnya.
“Setelah di cek, kalau memang benar itu adalah kendaraannya silahkan perlihatkan nomor plat sesuai BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan,” katanya lagi. (Bul)