Infosumbar.net- Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap dua buruh lepas diduga mencuri sepeda motor rekan kerjanya sendiri di area parkir PT Padang Raya Cakrawala, Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Gates nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (24/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kedua pria itu berinisial HY (39) dan DS (38), ditangkap di lokasi berbeda di Kota Padang.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Padang pada Rabu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB, satu unit motor hasil curian berhasil disita,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Dikatakannya, barang bukti merupakan milik salah satu karyawan PT tersebut dan mengaku kehilangan motornya di lokasi parkiran tempat ia bekerja yang diketahui pukul 20.00 WIB.
“Ya, pelaku merupakan rekan Kerja korban yang mencuri motor korban merk Honda Beat warna hitam seharga Rp18 juta yang terparki di halaman tempatnya bekerja,” tuturnya.
Atas kejadian itu, kata Dedy, langsung melaporkan mendatangi Polresta Padang untuk melapor. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Ditambahakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Polsek kawasan Teluk Bayur bersama tim Klewang berhasil menghimpun informasi sehubungan dengan perkara pencurian.
“Terhadap informasi itu, kita berhasil menangkap tersangka HY yang ternyata adalah karyawan PT tersebut dan merupakan rekan kerja korban,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Dedy, kembali ditangkap pelaku kedua berinisial D di Restoran Malabar dekat Masjid Nurul Iman Kota Padang.
“Hasil Interogasi tersangka D, sepeda motor korban telah di jual kepada penadah berinisial I seharga Rp2 juta. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Bul)