infosumbar.net – Gugatan terkait masa jabatan kepala daerah terpotong yang diajukan sejumlah kepala daerah di Indonesia, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Di antara penggugat, termasuk gugatan yang diajukan Wali Padang Hendri Septa. Lainnya, yaitu Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
Hendri Septa sendiri selaku Pemohon VI (Walikota Padang) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Padang dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Padang Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan keputusan pengangkatan menjadi Walikota Padang untuk melanjutkan sisa masa jabatan (Bukti P-18) yang sebelumnya telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.13-990 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Wakil Walikota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagai Wakil Walikota Padang bersama Mahyeldi SP (Bukti P-19).
Pemohon VI dilantik menjadi Walikota Padang melanjutkan sisa masa jabatan Walikota menggantikan sdr. Mahyeldi SP yang terpilih Gubernur Sumatera Barat pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Pemohon VI sebelumnya merupakan Wakil Walikota Padang.
Bahwa masa jabatan Pemohon VI sebagai Walikota Padang dalam rangka melanjutkan sisa masa jabatan dimulai saat pelantikan sebagai Wakil Walikota pada tanggal 13 Mei 2019 (Bukti P-20) yang berarti sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 akan berakhir pada lima tahun setelahnya, yakni 13 Mei 2024;
Bahwa sesuai dengan Diktum di dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.13-990 Tahun 2019 seharusnya Pemohon VI memegang jabatan Wakil Walikota Padang dan selanjutnya Walikota Padang mulai dari 13 Mei 2019 hingga 13 Mei 2024;
Bahwa dengan akan diakhirinya masa jabatan Pemohon VI telah dirugikan karena kehilangan kesempatan tidak bisa menyelesaikan masa jabatan, janji politik, dan program kepada masyarakat Kota Padang, karena masa jabatan Pemohon VI akan terpotong selama lebih kurang 5 bulan;
Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023), menjelaskan bahwa Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun.
“Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” katanya, serupa diberitakan detik news.
Sementara, Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.
“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya.