Infosumbar.net– Sebuah video viral di media sosial (medsos) TikTok seorang calon legislatif (Caleg) yang menyebutkan daerah Bungus, Kota Padang adalah daerah terpencil.
Dia adalah Devi Erawati, merupakan caleg PKS DPRD Sumbar. Dalam video, terlihat jika caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berbicara tentang daerah Bungus, Kota Padang.
“Ternyata mereka ini, bapak ini dari Bungus ya maklum ya. Kalau orang Bungus ya dari Padang itu pasti ya daerah terpencil agak jauh dari Kota Padang,” katanya dalam video itu.
“Diajaklah kata jalan-jalan ke Padang, tentu senang dong mereka diajak jalan-jalan ke Padang. Katanya nanti mau diajak makan ke Lamun Ombak, tentunya mereka terima ajakan seperti itu,” katanya lagi.
Video yang diunggah oleh akun @zulkifli0896 dengan judul ‘Caleg PKS Penyebar Hoax’ di posting 7 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB itu langsung mendapat kritikan keras dari netizen.
“Eee salah Ibuk ko ma, wisata pantai di bunguih nan rancak ma, lamo di Timor Leste ibuk ko ma. (Eee ibuk ini salah, wisata pantai di Bungus yang bagus, sepertinya ibuk ini lama di Timor Leste),” tulis seorang netizen.
“Tutorial ndak dapek suaro. (Tutorial untuk tidak mendapatkan suara),” timpal netizen lain (emote tertawa).
Kemudian dia juga pernah menggunggah sebuah di akun media sosial (medsos) TikTok miliknya dengan nama pengguna @devi__erawati terkait dukungan Majelis Taklim kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Dalam video tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya mengaku telah bertemu dengan beberapa pengurus Majelis Taklim dan sudah mencoba mengkonfirmasi soal itu.
“Nova (Jubir Majelis Taklim) sendiri yang membacakan, dia hanya membaca yang sudah disiapkan teksnya gitu kan,” katanya.
Devi Erawati adalah salah seorang kader PKS di Sumbar. Saat ini, Devi tercatat sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Sumbar di Dapil 1 dengan nomor urut 6.
Dia juga pernah menjadi Ketua DPD Partai Garuda di tahun 2018 hingga tahun 2020. Kemudian mencalonkan diri sebagai calon DPD. Namun, ada permasalahan yang membuatnya tidak memenuhi syarat.
Kemudian dia pernah menggugat KPU Provinsi Sumbar karena masalah pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan alasan tidak diberitahu untuk submit dan Silon bukan penentu pemenuhan syarat seorang calon.
Dia pun diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas data Silon. Perpanjangan waktu diberikan setelah yang bersangkutan dua kali menang dalam sidang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. (Bul)