Infosumbar.net- Personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menjaring belasan ladies companion (LC) tengah melayani tamu disejumlah tempat hiburan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Adapun tempat karaoke yang ditertibkan diantaranya kafe Karaoke Millenium, Quin Night dan lainnya. Bahkan pada saat penertiban di salah satu hotel, petugas mengamankan satu pasangan bukan suami istri.
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, belasan pemandu lagu itu diangkut ke Mako Pol PP Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang kita amankan sebanyak 15 pemandu lagu. Dalam penertiban, kita juga menemukan satu pasangan di salah satu hotel yang berada dikawasan Kecamatan Padang Barat,” katanya.
Diakuinya, penertiban itu dilakukan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012, tentang tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam.
“Para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan sehingga diharapkan tidak kembali terjaring razia,” tuturnya.
Sementara Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan Perda, diinturksikan kepada personelnya, agar selalu aktif melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
“kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan keamanan sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang,” pungkasnya. (Bul/Aks)