Infosumbar.net – Berkaca dari sejumlah peristiwa di tanah air pada masa kampanye Pemilu 2024, Polri mewarning penggunaan knalpot bising yang biasa disebut knalpot bronk oleh peserta kampanye. Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengganggu lalu lintas.
Menurut Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, baru-baru ini, dalam tahapan kampanye terbuka ini, pihaknya telah meminta jajaran Polres untuk berkoordinasi dengan para tim pemenangan kampanye, melalui partai politik, agar ikut serta menjaga kamseltibcarlantas.
“Contoh, pada saat pergeseran pada titik poin mau ke pusat rapat umum, para peserta diimbau untuk mengikuti aturan lalu lintas. Tidak menggunakan mobil bak terbuka, karena itu untung angkutan barang, bukan untuk angkutan orang. Tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor yang berboncengan sepeda motor lebih dari dua. Tidak menggunakan knalpot brong. Tidak boleh tidak menggunakan helm. Kalaupun naik ojol, tetap menggunakan helm,” Dwi menekankan poin-poin yang vital jadi perhatian.
Kata Dwi, jika ingin Pemilu lancer dan damai, hal berkaitan dengan lalu lintas juga harus jadi perhatian. Setiap tim pemenangan harus mengimbau para simpatisan untuk memperhatikan aturan ini.
“Dari awal, kita mulai sosialisasi. Kita melalkukan penindakan terhadap knalpot brong. Itu kita sita semuanya, sesuai aturan yang berlaku. berdasarkan undang-undang lalu lintas yang ada, kita sita plat-plat knalpot brong itu. Kemudian, kita juga memberi edukasi. Makanya sekarang kita koordinasi dengan tim pemenangan masing-masing calon partai politik yang ada,” ujar Dwi.
Terkait knalpot brong dan helm, Dirlantas memberi penekanan. Menurutnya, knalpot brong dengan suara yang memekkan telingat akan bisa menjadi pemicu munculnya konflik emosional antarpengguna lalu lintas. Selain itu, penggunaan helm juga disorot.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah menerbitkan Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/1/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar, tertanggal 9 Januari 2024.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu, dan agenda kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Hal ini didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Tak dipungkiri, euforia masa kampanye muncul dan berpotensi memicu adanya gangguan, tak terkecuali gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). (*)