Infosumbar.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar secara serentak Operasi Patuh 2022 di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022, sampai dengan 26 Juni 2022 termasuk di Kepolisian Resor Solok Kota.
Kasat Lantas Polres Solok Kota, AKP Muhammad Sugindo mengatakan operasi patuh akan dilaksanakan dengan tindakan peneguran dan akan dilakukan tindak tilang pada tujuh prioritas pelanggaran yaitu, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Operasi patuh tahun ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, dan di minggu awal kami akan lebih ke tindakan prefentifnya dulu seperti pasang spanduk himbauan patuh berlalu lintas diwilayah hukum polres kota solok, sosialisasi kepada masyarakat, memberikan selebaran, poster, stiker, yang sekarang ini kita lebih ke sosialisasi namun tetap ada penindakan tilang terhadap tujuh prioritas utama pelanggaran,” katanya saat ditemui di ruangannya pada Rabu (15/06/2022).
Kemudian, AKP Muhammad Sugindo mengatakan bahwa ada 38 personil gabungan yang akan turun dalam operasi patuh kali ini.
“Walaupun dengan tindakan prefentif namun kami tetap kerahkan 38 personil, tidak hanya dari Satuan Lalu Lintas saja namun personil gabungan Polres Solok Kota lainnya pada operasi kali ini yang sudah dimulai sejak hari pertama,” ujarnya.
“Sejak dua hari yang lalu kami lakukan penilangan terhadap tujuh prioritas utama tadi, terhitung sudah ada 14 pelanggaran,” imbuhnya.
Ia menghimbau untuk masyarakat untuk tetap patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.
“Himbauan saya kepada masyarakat untuk tetap patuhi aturan berlalu lintas, karena inti dari keselamatan berlalu lintas itu adalah patuh terhadap peraturan. Kalau peraturannya sudah dilanggar walaupun sekecil apapun, pasti ujungnya bisa menyebabkan kecelakaan,” tutup Sugindo. (ism01)