Sebanyak 18 kelurahan yang ada di Kota Padang tengah mendapat sorotan dari Ombudsman Sumatera Barat karena diduga bermasalah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
18 kelurahan tersebut adalah Kelurahan Andalas, Seberang Padang, Sawahan Timur, Pasar Ambacang, Alai Parak Kopi, Kampung Lapai, Lubuk Lintah, Jati Baru, Mata Air, Pampangan Nan XX, Dadok Tunggul Hitam, Piai Tangah, Padang Pasir, Ampang, Rawang, Sungai Sapih, Padang Besi.
“Kelurahan yang bermasalah itu sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena tugasnya dalam memberikan pelayanan tidak sesuai harapan masyarakat,” kata Kepala Ombudsman Sumbar Yunafri, dikutip dari Antara Sumbar.
Keluhan masyarakat terhadp pelayanan kelurahan tersebut telah diterima semenjak november tahun lalu. Diantara permasalannya adalah mengenai adanya pungutan dan pelayanan yang tidak semestinya.
Saat ini pihak Ombudsman juga telah meminta klarifikasi kepada kelurahan yang diduga bermasalah dengan mengirimkan surat. Surat tersebut juga memiliki beberap tembusan yang salah satunya adalah ke kecamatan.
Dari 18 surat yang dikirimkan baru satu kelurahan yang memberikan klarifikasi. Namun Ombudsman memberi tenggang waktu selama dua minggu untuk kelurahan tersebut melakukan klarifikasi.
Jika dalam dua minggu tidak ada balasan, maka Ombudsman akan mengirimkan surat kedua. Jika tidak mendapat balasan juga maka Ombudsman akan mengirimkan surat berisi saran.