
Ombudsman Repeublik Indonesia perwakilan Sumatera Barat akan segera memanggil pihak Pengadilan Negri Klas I A Padang terkait Eksekusi lahan di Tanah Sirah Kalumbuk yang diduga ada Maldministrasi dalam kasus tersebut.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harap yang ditemui kamis (9/10) di ruangannya mengatakan bahwa sehubung dengan eksekusi lahan tersebut dinilai tidak patut tanpa mengabaikan hak-hak warga yang berada di sekitar objhek tanah eksekusi dan dampak pasca eksekusi terhadap warga dan siswa SD 45 dan SD 24 di Tanah Sirah Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang.
“Eksekusi yang dilakukan dinilai tanpa memikirkan dampak dan mengabaikan sisi keadilihan, lebih menonjolkan kepada kepastian hukum dan mengabaikankan nilai pemanfaatan dan keadaan, walaupun pada dasarnya eksekusi merupakan hak yang memenangkan perkara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa banyak masyarakat yang menyayayngkan tindakan eksekusi yang dilakukan tidak matang dan tanpa melihat dampak yang akan terjadi kemudian, seperti pelajar yang tidak mendapat haknya untuk mengikuti proses belajar mengajar pada hari kejadian dan dampak traumatik setelah kejadian.
“Seharusnya ada koordinasi antara PN, aparat pengaman dan pemerintah daerah harus mencari waktu yang tepat dan pihak keamanan dapat melokasiri lokasi sebelum proses eksekusi dijalankan, Pemda dapat mempersiapkan penampungan bagi warga yang rumahnya terkena eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, meskipun menurut keterangan pihak bagian keperdataan Pengadilan Negri dalam pemberitaan di sejumlah media bahwa putusan telah inkracht. Namun, disisi lain Amir Das salah seorang pihak tergugat mengatakan proses hukum belum berakhir karena pihaknya masih mengajukan Kasasi ke MA dan putusanya hingga kejadian eksekusi belum turun.
Sedangkan dari informasi yang di dapat dari salah seorang anggota kaum yang kalah saat mendatangi Ombudsman perwakilan Sumbar menyatakan bahwa objek tanah yang di eksekusi berbeda dengan objek perkara, selanjutnya eksekusi tidak dilakukan sesuai prosedur karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang kalah dan berita acara eksekusi tidak disampaikan kepada kedua belah pihak.
Terkaiit hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Sumbar memiliki kewenangan meminta klarifikasikepada pihak-pihak yang terkait mengenai permasalahan pelayanan publik di SUmatera Barat baik didasari oleh laporan masyarakat maupun prakasa sendiri.
Untuk itu, Ombudsman sesuai kewenanganya sedang meminta klarifikasi atau penjelasan kepada Kepala Pengadilan Negri Kelas I A Padang mengenai bagaimana prosedur yang telah dilalui hingga proses eksekusi dilaksanankan dan memberikan salinan SOP pelaksanaan esekusi, fotocopy putusan hingga eksekusi.
“Kita ingin melihat dan mendapatkan secara langsung penjelasan dari pihak PN, apakah eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak, sehingga dapat dilakukan tindaklanjut penyelesaian,” sambung nya. (Arie Huda)