Oknum Dosen Unand, “IK” yang menjadi terdakwa dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri “DY” menjalani sidang perdana kemarin (28/10) di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dewi Elfi Susanti mendakwa IK dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Selain Pasal 340, jaksa juga mendakwa perbuatan terdakwa dengan Pasal 338, Pasal 354 (2), serta Pasal 351 (3) KUHP.
“Semua alat bukti yang kami kumpulkan menguatkan bahwa terdakwa murni telah melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata Dewi Elfi Susanti seperti dikutip dari antarasumbar.
Berdasarkan pasal 340 KUHP, terdakwa IK terancam hukuman berat mulai dari kurungan maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga paling berat hukuman mati.
Menanggapi dakwaan yang diajukan oleh JPU tersebut, terdakwa IK yang didampingi oleh penasehat hukumnya akan mengajukan keberatan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.