Meski batas Sumatera Barat dan Bengkulu sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, namun Kabupaten Muko-Muko masih ngotot memperluas daerahnya sejauh 4 km ke arah Sumbar. Untuk itu Pemprov Sumbar akan tetap bersikukuh dengan keputusan Mendagri semula.
“Batas Sumbar dengan Bengkulu itu sudah selesai sebenarnya, sudah disepakati Gubernur Sumbar dan Bengkulu, namun Kabupaten Muko-Muko yang ngotot, jelas kita tidak setuju. Sekarang itu masalahnya, penunjukan tapal batas tersebut ditangguhkan saja dulu,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal Ucok pada Singgalang Kamis, (3/10).
Menurutnya, daerah perbatasan tersebut secara historis sudah pasti daerah Sumbar, karena sebelumnya ada daerah transmigrasi yang dilaksanakan oleh Sumbar. Sekarang daerah tersebut tiba-tiba di klaim oleh Muko-Muko.
Di sisi lain, penegasan batas Sumbar-Riau sudah selesai dilakukan, yaitu dengan sudah keluarnya Permendagri Nomor 44 tahun 2013 pada 27 Juni lalu. Sementara tiga batas antar provinsi lainnya, hingga saat belum tuntas. Batas tersebut yaitu untuk Sumbar-Sumut, Sumbar-Jambi dan Sumbar-Bengkulu.
Untuk batas Sumbar-Sumut yang belum selesai yaitu satu titik antara Pasaman dengan Mandailing Natal. Sedangkan batas Sumbar-Jambi, yang belum selesai ada di dua titik yaitu Dharmasraya-Bungo dan Dharmasraya-Bangko.
Untuk menuntaskan persoalan penegasan batas antar provinsi Sumbar-Sumut dan Sumbar-Jambi, pemerintah pusat sudah memanggil pemprov pada pekan ketiga September. Untuk penyelesaiannya, diserahkan antar gubernur yang didampingi bupati dari masing-masing yang berada di daerah perbatasan tersebut dengan difasilitasi oleh Kemendagri.
“Apapun keputusan tim penegasan batas dari pemerintah pusat, kita terima,” urainya. Syafrizal mengatakan, pembahasan terkait batas antar provinsi ini sudah dibahas sejak 2005. Berlarut-larutnya persoalan perbatasan ini disebabkan pandangan yang tidak sama. (401)
Singgalang