Padang (infosumbar)- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang wajib vaksin anak, Ombudsman Perwakilan Sumbar akan adakan pertemuan dengan Disdik, Selasa (15/2) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Hariani. Ia menyebut rencananya pertemuan tersebut akan diadakan di Kantor Ombudsman Sumbar.
“Direncanakan Hari Selasa, karena pihak dinas terkait baru bisa hadir di hari tersebut. Agendanya yaitu permintaan penjelasan dalam rangka pemeriksaan laporan masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan yang bersifat tertutup tersebut hanya akan dihadiri oleh pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
“Untuk orang tua murid sebagai pelapor tidak dihadirkan dalam pertemuan Selasa itu,” katanya.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan orang tua murid terkait surat edaran wajib vaksin bagi anak sekolah usia 6-11, Kamis (10/2). Orang tua murid menilai aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang tersebut tidak memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. (iif)