Infosumbar.net – Warga yang berada di RT 04 RW 05 Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang mengamankan sepasang pria dan wanita, kejadian bermula saat warga mendengar teriakan minta tolong yang terdengar di sebuah rumah, Senin
Pasangan yang mengaku suami istri itu diserahkan warga setempat ke Satuan Petugas Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri di sebuah rumah, dimana kejadian tersebut bermula saat warga mendengar teriakan yang berada di perumahan tersebut. Saat dibawa ke kantor, pasangan tersebut mengaku sudah berstatus suami istri dan telah melangsungkan pernikahan siri pada bulan Februari yang lalu.
“Kita lakukan penjemputan ke lokasi untuk dibawa ke kantor. Saat dimintai keterangan mereka mengaku sudah menikah. Tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah dengan alasan sudah dibakar saat mereka sedang bertengkar,” katanya.
Selanjutnya pihaknya akan memanggil kedua orang tua, dengan tujuan agar pihak keluarga mengetahui apa yang terjadi kepada anak-anaknya. Menurutnya pasangan tersebut masih diproses oleh PPNS, jika memang sudah terbukti berstatus suami istri, maka akan dilakukan pembinaan kekeluargaan.
Mursalim juga berharap peristiwa tersebut tidak kembali terjadi, ia juga mengapresiasi warga yang turut membantu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (Ism02)