Infosumbar.net- Pria berinisial DA (39) terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat diamankan oleh Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan DA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba.
Diakuinya, DA ditangkap di Jalan Umum Balai Jariang, Kelurahan Balai Tongah Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (14/11/2023).
“Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Namun pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku yang telah target operasi sehubungan dengan perbuatannya.
“Saat ditangkap, ditangan pelaku tangan pelaku kita menemukan barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Setelah lakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, petugas melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka.
“Di rumah pelaku, kembali kita temukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dua paket narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam kamar tersangka,” pungkasnya. (Bul)